Rabu, 11 September 2019

Hukum dalam Bingkai Ke-Indonesiaan

Hukum dalam Bingkai Ke-Indonesiaan



Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, baik politik, ekonomi, dan masyarakat. Filsuf Aristoteles yang sangat terkenal sampai saat ini menyatakan hukum adalah sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum di Indonesia, adalah menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem eropa continental, Anglo-Saxon, adab/kebiasaan, agama. semua hukum ini menjadi bagian fundamental dalam mengarungi pelaksanaan hukum di bangsa Indonesia.
Hukum mengatur tingkahlaku, peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, penegakan aturan hukum bersifat memaksa, dan hukum memiliki sanksi. Semua ini masih belum maksimal dilaksanakan karena kekurangan moral penegakan hukum membuat masyarak yang merasakan risih dengan pelaksanaan hukum.
Bidang-bidang hukum, Hukum pidana, hukum perdata, hukum acara. Semua bidang ini menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dengan perkembangan semua ilmu karena ilmu menjadi dasar dari perkembangan hukum bangsa Indonesia.
Maka kita harus kembali, menjadikan hukum menjadi alat yang dapat membantu dengan cara penegakan yang sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, dengan mengedepankan visi persatuan, sehingga hukum dapan menjadi alat yang menjamin dan merubah masyarakat Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendidikan Kesadaran

 Pendidikan Kesadaran Pendidikan adalah bagian penting untuk menyelamatkan bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa yang utuh dan berkembang, ...