Nasionalisme dalam pandangan (Ernest Gellner)
Nasionalisme Menurut Ernest (1983) dalam bukunya yang berjudul “nations and nationalism” adalah:
“nationalisme is primary political principle,
which holds the political and the
national unit shuld be congruent, it is a theory of political legitimacy”
(Ernest Gellner, 1983).
Ditafsirkan
secara bebasnya adalah nasionalisme adalah suatu prinsip politik yang paling
utama, yang menyatukan aspek politik dan semua aspek di sebuah nation/negara yang seharusnya bisa
berjalan beriringan, dan nasionalisme merupakan teori mengenai kekuasaan
politik atau negara.
Gellner
dalam menyampaikan pandangannya sangat setuju dengan konsep negara dari Webber
dimana menurut Webber negara merupakan sebuah lembaga atau organisasi dalam
masyarakat yang memiliki kewenangan besar untuk melakukan tindak kekerasan
terhadap warga negaranya. Gellner menekankan bahwa sebuah negara akan exist saat ada kelompok pekerja di situ
sehingga bisa memberikan kesempatan kepada negara untuk melakukan penegakkan
peraturan kepada kelas pekerja tersebut. Gellner juga menyebut bahwa sebenarnya
dalam sebuah Negara, masyarakat atau warga negaranya tidak mampu menjelaskan
secara konseptual mengenai pengalaman mereka tentang apa yang dinamakan dengan
nasionalisme. Karena menurut Gellner konsep tentang nasionalisme itu akan bisa
terjadi saat sudah ada konsep mengenai negara, yang pada akhirnya elemen-elemen
negara-lah yang membentuk secara konseptual apa itu nasionalisme.
Konsep nation/bangsa
jauh lebih rumit dari kelihatannya. Memiliki bangsa tidak selamanya memiliki
hubungan dengan aspek-aspek kemanusiaan, walaupun sekarang ini sudah mulai
mendekati ke arah itu. Menurut Gellner, negara itu bisa saja muncul tanpa
adanya bantuan dari suatu bangsa dan beberapa bangsa telah muncul tanpa adanya
bantuan dari negara itu sendiri. walau berbeda namun kedua pendapat tersebut
memiliki kesamaan bahwa keduanya, dan yang kedua adalah pengakuan dari anggota
yang lainnya serta menjalankan tugas kewajiban berdasarkan fungsi- sungsinya.
Teori nasionalisme
Gellner yang menuntut adanya homogenitas tidak wewakili nasionalisme masyarakat
Indonesia yang multibudaya, karena walaupun di Indonesia terdapat kelompok
etnis yang dianggap dominan namun tidak berarti lebih berkuasa dari kelompok
etnis lain. kemajemukan pada satu sisi merupakan kekayaan bangsa namun pada
sisi lain bila tidak disikapi dengan bijak dan penuh toleransi dapat mengancam
integrasi bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar